Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri berhasil bongkar tiga sindikat kasus judi online dan sita Rp61 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Hal ini juga berkaitan dengan tiga website judi online yang telah beroperasi baik secara nasional dan internasional, nama situsnya adalah Agen 138, RGOCasino, dan H5GF777.
Ketiga website tersebut menyediakan berbagai jenis game judi online seperti judi bola, kasino, slot, dan sebagainya, ujar Himawan pada Senin (20/1/2025) di Bareskrim Polri Jakarta Selatan.
Peran Tersangka di Kasus Judi Online
Himawan menginformasikan untuk kasus di website judi online H5GF777 ada dua tersangka yaitu AL dan MIA, keduanya adalah pengelola situs tersebut. Untuk memfasilitasi pembayaran judol AL memakai perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju. Polisi menyita aset sebesar Rp47 miliar dari kasus ini, nominal tersebut dari beberapa penyedia jasa transaksi, termasuk rekening yang bersangkutan.
Ada juga situs bernama RGOCasino yang mana polisi berhasil menetapkan lima tersangka dengan inisial SR, RSS, HNB, IS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Tersangka HJ alias Zeus berperan sebagai manajer operasional serta pengedali untuk 17 situs judi online lain. Sedangkan tersangka lain adalah customer service dari situs RGOCasino.
HJ bolak-balik Kamboja-Jakarta demi merekrut dan melatih pelaku lain yang dipekerjakan sebagai admin situs. Dari kasus ini polisi menyita uang sebesar Rp1,6 miliar, peralatan operasional, dan berbagai kendaraan mewah.
Sedangkan di kasus terakhir ada situs bernama Agen138, dan di kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka yaitu AHL, JO, JG, dan KW. Ada satu orang buron dengan inisial KK, tersangka tersebut diduga menjadi otak dari jaringan situs ini.
Diketahui situs tersebut sebagai salah satu dari tiga situs judi online yang mengalirkan dana untuk Hotel Aruss di Semarang yang kini telah disita namun masih tetap beroperasi.
Penyitaan Aset Bernilai Fantastis
Pihak kepolisian akan terus mendalami aliran dana dari jaringan tersebut dan mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, serta apa saja aset yang berkaitan, ujar Himawan. Dari pengungkapan kasus tiga situs judi online ini, total penyitaan bernilai Rp61 miliar.
Tinggalkan Balasan