Pengamat Desak Komdigi Tindak Tegas Platform yang Izinkan Pornografi dan Judi Online

Heru Sutadi selaku Direktur Eksekutif ICT Institute menanti sikap tegas dari pemerintah untuk atasi konten negatif pornografi dan judi online di media sosial demi melindungi masyarakat. Saat ini Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) merumuskan regulasi mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial.

Adanya regulasi perlindungan masyarakat dari konten negatif di internet sebenarnya telah ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Revisi Kedua UU ITE dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Menegakkan Aturan Demi Lindungi Masyarakat dari Pornografi dan Judi Online

Heru menyampaikan bahwa masyarakat mulai dari anak-anak hingga dewasa telah dilindungi dari ancaman kekerasan (perundungan) dan judi online. Masalah utamanya tentang aturan yang harus ditegakkan sehingga semua masyarakat bisa dilindungi di ruang digital, Rabu (5/2/2024).

Heru yang juga mantan Komisioner BRTI menyebutkan untuk penyiaran pornografi online di aplikasi media sosial atau situs harus dipantau dan aturan tetap ditegakkan, dengan demikian mencegah anak-anak jadi korban porografi.

Denda untuk Platform Digital

Denda yang diberlakukan pemerintah untuk platform digital yang melakukan pelanggaran bisa dilakukan secara bertahap. Tindak tegas bisa berupa teguran secara tertulis, denda, penghentian sementara, bahkan diblokirnya akses.

Ia menambahkan masih banyak platform media sosial yang tidak diberikan sanksi padahal sudah jelas melakukan pelanggaran. Judi online pun yang sudah dilarang oleh undang-undang masih belum tuntas diberantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *